
A. Pengertian Zakat
ZAKAT, berasal dari akar kata zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan berkembang. Adapun menurut istilah syariat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Definisi lain berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2011, Zakat adalah harta yang wajib dikeeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Adapun definisi zakat menurut para mazhab, yaitu:
- Menurut Mazhab Syafi’i, zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus.
- Menurut Mazhab hanafi , mendefinisikan zakat dengan menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus.
- Menurut Mazhab Maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagia dari harta yang khusus yang telah mencapai nisab (batas kuantitas minimal yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
- Menurut Mazhab Hambali, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula yaitu kelompok yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an.
Dari beberapa definisi diatas, walaupun dengan pendapat yang berbeda-beda namun esensinya sama yaitu mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan yang dimiliki untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq).
B. Pengertian Shodaqoh
Shodaqoh/Sedekah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan , baik berupa barang maupun jasadari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu imbalan apapun selain ridha Allah.
Hukum dan ketentuan shodaqoh sama dengan ketentuan infaq. Hanya saja jika infak berkaitan dengan materi. Shodaqoh/sedekah memiliki arti yang lebih luas. Termasuk pemberian yang sifanya non materi, seperti memberi jasa, mengajarkan ilmu pengetahuan, dan memdoakan orang lain.
Sedekah menunjukkan, pengertian tentang kenenaran keimanan seseorang (shaddaqa). Dengan bershodaqoh/bersedekah berarti seseorang tidak hanya meyakini keimanannya dalam hati, tetapi juga mengaflikasikannya dalam kehidupan nyata.
Zakat dapat disebut dengan shadaqah. Oleh karena itu, semua zakat adalah shadaqah akan tetapi tidak semua shadaqah adalah zakat. Zakat adalah shadaqah wajib.
Pertanyaan :
1. Jelaskan Definisi Zakat Menurut UU. No 23 Tahun 2011!
2. Jelaskan definisi zakat secara umum!
3. Jelaskan pengertian shodaqoh secara umum!
4. Apakah ketentuan Shodaqoh sama dengan ketentuan Infaq?
5. Mengapa Zakat disebut Shodaqoh?
Jawaban :
1. Zakat adalah harta yang wajib dikeeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
2. Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan yang dimiliki untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq).
3. Shodaqoh adalah Pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan , baik berupa barang maupun jasadari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu imbalan apapun selain ridha Allah.
4. Ya, benar.
5. Karena Zakat adalah Shodaqoh wajib. Dan oleh karena itu, semua Zakat adalah Shodaqoh, akan tetapi tidak semua shodaqoh adalah zakat.
Sekian Terimakasih sudah mau melihat postingan saya, Kurang lebihnya mohon maaf . Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Sumber Referensi :
http://dinulislami.blogspot.com/2016/02/pengertian-zakat-infaq-dan-shadaqah.html?m=1
http://dinulislami.blogspot.com/2016/02/pengertian-zakat-infaq-dan-shadaqah.html?m=1